Berdasarkan pasal 62 dan 63 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengeloiaan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
- Pengolahan bahan pustaka;
- Pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
- Pemeliharaan dan perawatan bahan pustaka; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha.