Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2023 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Universitas Singaperbangsa Karawang, telah diatur secara khusus mengenai tugas dan fungsi Unit Penunjang Akademik Perpustakaan sebagai bagian integral dari universitas.
Unit Penunjang Akademik Perpustakaan diberikan tugas utama untuk melaksanakan pengelolaan perpustakaan secara menyeluruh. Tugas ini mencakup berbagai aspek yang bertujuan untuk mendukung kegiatan akademik dan penelitian di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang dengan menyediakan akses terhadap bahan pustaka yang lengkap, terkelola dengan baik, dan dapat dimanfaatkan secara efektif oleh seluruh civitas akademika.
Dalam rangka menjalankan tugas tersebut, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan menyelenggarakan berbagai fungsi strategis yang saling terkait dan terkoordinasi, meliputi:
-
Penyusunan Rencana, Program, dan Anggaran
-
Penyusunan Rencana Kebutuhan dan Penyediaan Bahan Pustaka
-
Pengolahan Bahan Pustaka
-
Pemberian Layanan dan Pendayagunaan Bahan Pustaka
-
Pemeliharaan dan Perawatan Bahan Pustaka
-
Pelaksanaan Urusan Tata Usaha
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Unit Penunjang Akademik Perpustakaan Universitas Singaperbangsa Karawang berperan sebagai pusat informasi dan sumber belajar yang memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di lingkungan universitas.